SAMPIT – Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadi yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli), Jumat (10/3/2017) lalu, hingga kini masih dalam tahap penyidikan dan belum dijadikan tersangka.

Hal itu mengingat masih menunggu saksi ahli dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Kapolres Kotim, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasat Reskrim AKP Erwin TH. Situmorang mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi dan akan digelar olah perkara di Kepolisian Daerah (Kapolda) Palangkaraya

“Pelaku masih belum di jadikan sebagai tersangka dan masih dikenakan wajib lapor ke Polres Kotim, kita akan kembangkan kasus tersebut setelah datang ahli dari kalsel,” kata Erwin saat diruangan kerjanya (18/4/2017)

Untuk diketahui, Lurah Baamang Tengah tersebut dikenakan wajib lapor ke Polisi Resor (Polres) Kotim. Penangkapan Kariyadi bermula ketika salah seorang warga berinisial AD datang ke kantor kelurahan untuk membuat surat kepemilikan tanah (SKT).

“Karyadi pun meminta bayaran senilai Rp2,5 juta untuk biaya penerbitan SKT, namun AD menawar membayar Rp1,5 juta dan langsung disetujui oleh Lurah tersebut, dan tidak lama setelah transaksi tersjadi tim Saber Pungli datang ke TKP dan melakukan penggeledahan,”terang Kasat Reskrim

(im/beritasampit.co.id)